-->






Usai Beli Ganja, Pemuda Ini Harus Berlebaran di Penjara

mediasergap.com | MEDAN - Fristyan Pradana (22), tak akan bisa berkumpul dengan keluarganya untuk merayakan hari raya Idul Fitri, yang tinggal lima hari lagi.

Pasalnya, pemuda yang tinggal di Jalan Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ini sudah mendekam di sel Mapolsekta Medan Baru Jalan Nibung Raya No 1 Medan.

Fristyan ditangkap personel kepolisian dari Mapolsekta Medan Baru di Jalan Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Sabtu (24/04/2021) sekitar pukul 22.00 Wib. Dia ditangkap usai membeli narkotika jenis ganja seharga Rp20 ribu.

Kanit Reskrim Mapolsekta Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH, membenarkan penangkapan Fristyan.

"Tersangka sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Irwansyah, Jumat (07/05/2021) siang. (rel/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini