-->






Wabup Nias Barat Luncurkan Surat Edaran kepada Camat. Ini Isi Suratnya!

mediasergap.com | NIAS BARAT - Wakil Bupati Nias Barat mengeluarkan Surat Edaran kepada Camat se-Kabupaten Nias Barat, Kamis (20/05/21) kemarin.

Surat edaran yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan keuangan desa tahun anggaran 2021.

Berikut isi surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Era Era Hia untuk para camat se-Kabupaten Nias Barat;

A. Sesuai dengan pasal 101 ayat 4 peraturan Undang undang pemerintahan nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, setelah di ubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan peraturan pemerintahan nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,  peraturan Desa tentang APBDes di tetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan 

B. Sampai dengan tanggal 20 Mei 2021, masih terdapat desa yang belum menetapkan dan menyampaikan APBDes TA 2021 kepada Bupati Nias Barat.

C. Sehubungan dengan poin 1 dan 2 di atas diharapkan kepada saudara camat agar mendorong kepala desa di wilayah masing masing tugas, untuk menetapkan APBDes 2021 dan menyampaikannya kepada Bupati Nias Barat Cq Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, paling lambat hari Jumat tanggal 21 Mei 2021. 

Wakil Bupati juga mengharapkan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Nias Barat, agar dana desa 2021 di peruntukkan untuk pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan baik. (depi/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini