mediasergap.com | TEBING TINGGI - Guna menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menindaklanjuti himbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.
Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor
360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri
1442 H yang ditandatangani Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan,
MM selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota TebingTinggi.
Informasi ini disampaikan oleh Juru bicara (jubir) Pemerintah
Kota (pemko) Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si pada Senin
(03/05/2021) di Rumah Dinas Wali ota TebingTinggi, Prov. Sumatera Utara.
"Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satgas Covid-19
secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalanan mudik bagi
seluruh warga dan masyarakat sejak 06 s/d 17
Mei 2021. Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi
orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi,"
ujar jubir Pemko Tebing Tinggi.
Diketahui akan ada beberapa pos-pos penjagaan di perbatasan
Kota Tebing Tinggi nantinya.
Beliau menambahkan, pengecualian diberikan bagi kendaraan
pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan, dengan kepentingan
mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas,
kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil
dan kepentingan persalinan.
“Pengecualian pelaku perjalanan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD
harus menunjukkan surat ijin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk
(SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga
bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara
detail dalam Surat Ederan ini,” terang Dedi.
"Selain SIKM, surat keterangan Negatif Covid-19 dengan
Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku
perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang
dilintasi," ujarnya.
Dedi menambahkan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap
masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran ini, tetap
menjalankan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktifitas khususnya dalam
melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan dan juga Sholat Idul Fitri.
"Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran
ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi
pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan protokol
kesehatan dengan mematuhi 5 M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi
kerumunan, dan mengurangi mobilitas secara ketat dan disiplin, karena cara terbaik untuk memutus mata rantai Penyebaran
Covid-19 dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama
jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bias," tutup Dedi Parulian
Siagian. (ajs/red).
No comments:
Post a Comment