-->






Wali Kota Tebing Tinggi Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Guna menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menindaklanjuti himbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.

Satgas Covid-19 Kota Tebing  Tinggi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang ditandatangani Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota TebingTinggi.

Informasi ini disampaikan oleh Juru bicara (jubir) Pemerintah Kota (pemko) Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si pada Senin (03/05/2021) di Rumah Dinas Wali ota TebingTinggi, Prov. Sumatera Utara.

"Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalanan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 06 s/d 17  Mei 2021. Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi," ujar jubir Pemko Tebing Tinggi.

Diketahui akan ada beberapa pos-pos penjagaan di perbatasan Kota Tebing Tinggi nantinya.

Beliau menambahkan, pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan, dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

“Pengecualian pelaku perjalanan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan ini,” terang Dedi.

"Selain SIKM, surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi," ujarnya.   

Dedi menambahkan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran ini, tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan dan juga Sholat Idul Fitri.

"Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan protokol kesehatan dengan mematuhi 5 M, yaitu: memakai masker,  mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas secara ketat dan disiplin, karena cara  terbaik untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bias," tutup Dedi Parulian Siagian. (ajs/red).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini