-->






19 Kg Sabu dan 500 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Riau. Ini Kata Kapolda!

mediasergap.com | BENGKALIS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Satuan Polair serta Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 19 kilogram dan 500 butir pil ekstasi pada Sabtu (19/06/2021) di Jalan Desa Suka Maju Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hal ini dikatakan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI kepada awak media saat menggelar konferensi pers bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Victor Siagian dan Kabid Humas Kombes Sunarto di Mapolda pada Selasa (22/06/21), menyebutkan, hari ini kita tangkap 2 pelaku narkoba yang akan memasok kepada bandar di Lubuk Linggau, kita bersama Bea Cukai.

Irjen Pol Agung mengungkapkan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari warga binaan Lapas kelas II A Bengkalis bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar dari negeri jiran Malaysia ke wilayah Pulau Bengkalis.

"Dengan dilakukan penggalian dan pendalaman informasi yang dilakukan. Petugas yang berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai serta Sat Polair Polres Bengkalis untuk memantau wilayah pantai daerah Jangkang dan Selat Baru untuk mengantisipasi adanya kapal yang dicurigai masuk dari wilayah Negara Malaysia membawa barang haram tersebut," papar Kapolda.

Lebih lanjut orang nomor satu di Polda Riau ini mengatakan, bahwa petugas yang mendapatkan informasi adanya orang akan membawa narkotika dari Desa Jangkang Kabupaten Bengkalis. Petugas berhasil mendeteksi keberadaan orang tersebut, disinyalir bukan di Desa Jangkang tetapi berpindah ke Desa Ketamputih.

"Setibanya di TKP, tim menjumpai 2 orang yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Nmax di Jalan Proyek Desa Suka Maju Kec. Bantan Kabupaten Bengkalis. Diduga merasa aksinya diketahui petugas, pelaku berupaya melarikan diri namun berhasil dihadang oleh petugas, 2 pelaku berinisial RA dan AM berhasil diamankan, sementara seorang lagi I melarikan diri dan saat ini dinyatakan DPO," ungkapnya.

Saat petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba sabu dan ekstasi yang disimpan dalam dua buah tas warna hitam pada dasboard dan di dalam jok motor yang dikendarai pelaku.

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sebagai kurir berskala besar, disuruh oleh SN (DPO) dan dijanjikan upah sebanyak Rp.10 juta per kilo, dan pelaku mengaku aksi kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya membawa 5 kilogram sabu dan mendapat upah Rp.50 juta.

Barang bukti yang turut diamankan 2 unit Handphone, sebuah ATM BNI atas nama RAHMAD, 2 buah tas, uang tunai senilai Rp 2.500.000 dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha type N-Max hitam, BM 6590 DAD.

Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Sebelum menutup konferensi persnya, Kapolda Riau, mengharapkan ingin melihat Riau kedepannya tanpa Narkoba. Daerah yg masih menjadi pekerjaan rumah adalah Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, kita akan jadikan daerah tersebut menjadi daerah yang ramah dan terbebas dari narkoba.

“Kami juga akan terus menggelorakan perang terhadap pengedar narkoba, baik yang terlibat sebagai kurir, penyandang dana,” tegas Kapolda. (Yos/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini