-->






69 Kg Sabu di Simpan Dalam Sumur, Akhirnya Terungkap saat Digrebek Polisi

Kedua tersangka dan barangbukti. (Foto: ist)

mediasergap.com | MEDAN - Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menggrebek gudang penyimpanan narkoba 69 kilo dan 10 bungkus ektasi di Dusun Matang Pelawi Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Selasa (15/06/21) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sabu sabu sebanyak itu ditemukan di dalam sumur di rumah salah satu tersangka yang diungkap tim gabungan Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Narkoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dari lokasi penggrebekan diamankan dua tersangka Mus (20) dan MF (36) keduanya warga Matang Pelawi Kecamatan Peurlak Aceh Timur, kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/06/21).

Untuk barangbuktinya, sebutnya sebanyak 69 bungkus sabu, 10 bungkus inek, 2 pucuk senjata panjang AK 47 dan M16 dan 150 butir peluru. 

“Kedua tersangka berperan sebagai gudang di perintahkan menyimpan narkoba tersebut di dalam sumur rumah milik MF,” terang Kombes Hadi.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan 20 kilo sabu dengan tertangkapnya tersangka berinisial SB, pada Selasa (8/6) lalu di Jalan Tanjungbalai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Menurut tersangka Mus, sekitar seminggu yang lalu dia dihubungi oleh Jh melalui WA. Jh, merupakan kenalannya sewaktu kerja di Malaysia. 

Mus diarahkan mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu simpang Opak Tamiang di mana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika. 

"Kemudian senjata dititipkan ke MF, tiga hari berselang, Mus kembali di hubungi kembali oleh Jh untuk menjemput narkotika jenis sabu dan obat," jelas Hadi.

Dan, di hari Senin (14/06/21) sekira pukul 20.00 WIB, Mus menjemput narkotika tersebut di Jalinsum Medan-Banda Aceh tepatnya di kawasan Peurlauk Aceh Timur dengan orang yang tidak dikenalnya dan diserahkan kepada untuk di simpan di rumahnya.

"Namun, tepat Selasa (15/06/21) sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan Unit 1 Subdit III & Unit 2 Subdit 1 berdasarkan informasi hasil pengembangan 20 kilo sabu dengan tersangka SB melakukan penggeledahan rumah milik MF di Dusun Matang Pelawi Peurlak Aceh Timur," terang Kabid.

Di lokasi pengrebekan ditemukan barangbukti narkotika jenis sabu & obat beserta senjata panjang 2 pucuk jenis AK 47 dan M16 lengkap dengan pelurunya. 

Barangbukti ditemukan di dalam sumur tepat di dalam rumahnya. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Mus dan MF. 

Karena situasi sudah ramai dan rawan tim keluar dan meminta bantuan Sat Narkoba Polres Aceh Timur. Kemudian kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melanjutkan penggeledahan, terang juru bicara Polda Sumut ini. (sya/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini