mediasergap.com | TEBING TINGGI - DR alias Deni (29) warga Jalan Mesjid Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, kini hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Pelaku ditangkap personil Satuan Narkoba pada Sabtu (05/06/21) tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Harjo Lingkungan I Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan Kamis sore (10/06/21) membenarkan adanya penangkapan terhadap DR alias Deni.
“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 8 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 16,94 gram beserta 1 buah plastik klip kosong dan 1 buah dompet kecil berwarna putih”, terang Nainggolan.
Pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang mengatakan di salah satu rumah yang berada di Jalan Harjo Lingkungan I, terdapat seorang laki-laki yang dicurigai memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku DR alias Deni beserta barang bukti, yang sempat terlihat oleh petugas dibuang pelaku ke bawah karpet yang didudukinya, saat pelaku menyadari kedatangan personil Satnarkoba.
DR Alias Deni telah ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2) subsider pasal 112 ayat ( 2) undang undang Ri no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (ajs/red)
No comments:
Post a Comment