-->






Miliki 3 Paket Sabu, Ari Disergap Polisi di Rumahnya

mediasergap.com | TEBING TINGGI - HKA alias Ari (28) warga Jalan Ahmad Yani Gang Hidayah 2 Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, beserta DZ (28) warga Jalan Gunung Martimbang II Lingkungan IV Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ditangkap Tim Rajawali Bersinar Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tebing Tinggi  di kediamannya masing-masing pada Senin (21/06/21) dini hari.

Dari tangan kedua pelaku, Petugas  berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram beserta 1 (satu) buah dompet warna hitam merk planet ocean dan 2 unit Hp merk Oppo A15 warna putih serta Vivo Y12s warna hitam.

Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, Kepada awak media, Selasa sore (22/06/21) kemarin menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari warga yang mengatakan bahwa pelaku HKA alias Ari, yang saat itu sedang berada dirumahnya, diduga memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu, hingga membuat warga sekitarnya menjadi  resah.

"Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian langsung menuju ke Tempat kejadian perkara (TKP) untuk  melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman HKA alias Ari," ujar Kasat Narkoba.

Setelah tiba di TKP, lanjut Kasat, sekitar pukul 00.15 WIB, polisi lalu mengawasi rumah tersebut dan dari jendela, petugas dapat melihat jika pelaku yang hanya seorang diri di dalam rumah tengah tertidur di atas kasur yang berada di ruang tamu.

"Ketika pintu rumah pelaku tidak terkunci, petugas kemudian masuk ke dalam rumahnya  hingga pelaku terbangun. Petugas lalu memperkenalkan diri dan langsung mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan, dan petugas menemukan satu buah dompet tepat dibawah kasur yang berisikan tiga bungkus paket sabu," terang Kasat.

Kasat menambahkan, kemudian kepada petugas pelaku mengakui bahwa tiga bungkus paket  sabu tersebut adalah miliknya dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus rekan pelaku yang  berinisial DZ. Kini kedua pelaku serta barang bukti selanjutnya  dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas  perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan melanggar  pasal  114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI NO 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar AKP M Yunus Tarigan mengakhiri. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini