mediasergap.com | MEDAN - Riki Imama Sari (31) warga Jalan Bahbolon Kampung Bicara Kota Tebingtinggi, ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (21/06/21) sekira pukul 16.10 WIB.
Dia amankan Polsek Medan Timur setelah membawa kabur sepeda motor Honda Supra dari Mesjid Baiturahman Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/06/21) sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain dirinya, Destri Ayu Susanti (33) warga Jalan Bahbolon Kampung Bicara Kota Tebingtinggi juga ikut diamankan, saat ditangkap di Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin SE di dampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora, mengatakan kedua tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman parkir Masjid Baiturrahman, dengan menggunakan kunci T.
Setelah berhasil, menjual sepeda motor milik korban kepada Boc (37) di Jalan Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan seharga Rp1.5 juta. Dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari hari dan selebihnya membeli baju tersangka Riki.
“Kedua tersangka pasangan suami istri, di bawah tangan (nikah siri),” kata Kapolsek Medan Area, Senin (28/06/21).
Kepada petugas, tersangka Riki telah melakukan pencurian sudah 2 kali, yang pertama tahun 2016 tersangka melakukan pencurian sepeda motor Supra X di daerah Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dan di hukum dua tahun. Kedua tahun 2018 tersangka melakukan pencurian sepeda motor Beat di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dan tersangka mendapat hukuman penjara 3 tahun. (sya/red)
No comments:
Post a Comment