-->






Polres Tebing Tinggi Ciduk Pengedar Sabu

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Tim Rajawali Bersinar dari Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap IW (32), pengedar narkotika jenis sabu, Senin (07/06/21) sore lalu.

IW, diamankan di rumahnya Jl. Bakti, Gg. Pribadi, Lingkungan III, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut. Dari tangannya, polisi mengamankan sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus di dalam 15 plastik transparan kecil.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M Yunus Tarigan, menyatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. "Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar AKP M Yunus, Sabtu (12/06/21) siang.

Pun begitu, lanjut AKP M. Yunus, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna menangkap bandar besar yang memasok sabu tersebut kepada IW. Sementara itu, kepada IW, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ajs/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini