mediasergap.com | KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tambang, menciduk HE (45), Rabu (09/06/21) sore di kediamannya Perum Villa Taman Raya Raudha, Kel. Tabek, Kec. Bina Widya, Kota Pekanbaru.
RE, diamankan karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Idariyani (39).
Informasi yang dihimpun, penganiayaan itu terjadi Minggu (30/05/2021) sore lalu di areal perkebunan sawit Dusun IV, Desa Terantang, Kec. Tambang, Kampar.
Saat itu, HE bersama adiknya JO datang menemui Idariyani yang saat itu sedang membawa orang untuk memanen di kebun kelapa sawit miliknya, di Pulau Cantu Dusun IV, Desa Terantang, Kec. Tambang.
Tiba-tiba, HE langsung marah-marah, sembari menyuruh adiknya untuk mengambil HP yang dipegang korban.
Selanjutnya, JO langsung mengambil HP korban dan membuangnya ke Sungai Kampar yang tidak jauh dari TKP. Tidak sampai di situ, JO juga mencekik leher korban dengan tangan kanannya sekuat tenaga dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah lalu menduduki tubuh korban.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan melompat ke Sungai lalu ditolong warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu M. Harris Saputra SIK memerintahkan Kanit Reskrimnya Ipda Melvin Sinaga SH, untuk menciduk tersangka, setelah terlebih dahulu memeriksa beberapa saksi. "Tersangka sudah kita tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu M. Harris Saputra SIK. (yos/fit)
No comments:
Post a Comment