-->






RDP DPRD Labura dan Warga tak Ada Hasil, Pungli di Desa Sukarame Baru Tetap Berlangsung

mediasergap.com | LABURA - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini yang sengaja dirancang oleh Kepala Desa (Kades) Sukarame Baru Richard Paulinus Simamora  bekerjasama dengan J. Samosir selaku Ketua Panitia Lelang dan kroni-kroninya, tak tersentuh hukum.

Walaupun praktik pungli yang sudah cukup berlangsung lama ini sudah dilaporkan warga ke DPRD Kabupaten Labura tidak juga membuahkan hasil apa pun.

Pantauan awak mediasergap.com di lapangan menyebutkan warga mempertanyaan sikap tegas DPRD Komisi A yang mempercayakannya pungli ini kepada Ketua Pokja Tuni Pramono untuk memimpin gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai nota dinas Ketua DPRD H Indra Surya Bakti Simatupang pada tanggal 14 Juni 2021 lalu dalam mengambil sikap yang dinilai enggan dan bahkan diduga sengaja membungkus hasil gelar RDP yang diikuti oleh Kades, BPD dan warga Desa Sukarame Baru sebagai pelapor. 

Ketika hasil RDP ini dikonfirmasikan secara langsung bertemu di kantornya maupun via handphonenya, Ketua Pokja Komisi A DPRD Labura Tuni Pramono selalu menghindar.

Sebelumnya Kades Richard Paulinus Simamora (foto baju merah) beberapa waktu lalu di kantor Desa mengatakan, memang benar kita telah merestui pengutipan itu melalui panitia lelang dan surat keputusan mereka pun kita yang terbitkan.

"Pemenang tender tersebut berhak mengutip uang palang selama satu bulan. Kita akui, memang jalan yang dirawat statusnya adalah jalan kabupaten, uang kutipan tersebut akan digunakan untuk memperbaiki jalan tersebut," jelas Kades.

Hal ini dilakukan, tambah Kades, berhubung Dana Desa tidak boleh dikucurkan untuk perawatan, maka kita buat kebijakan bersama masyarakat untuk melakukan pengutipan untuk rehab jalan kabupaten, jelas kalaupun tidak ada perda dan perdesnya kesepakatan bersama ini sudah menjadi aturan yg kuat. Makanya pengutipan ini tetap kami jalankan.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat Ferdinan SH.MH, kepada awak mediasergap.com mengatakan, kami sangat kecewa dengan sikap Pokja Komisi A DPRD Labura yang sudah melakukan rapat dengar pendapat warga, hingga saat ini belum juga ada realisasinya bahkan kutipan terus berlanjut.

"Kami juga tetap mengecam yang dilakukan kepala desa yang semena-mena mengangkangi Surat Edaran Sekdakab, Camat bahkan Surat Edaran dari Kades yang meminta agar seluruh panitia palang serta elemen masyarakat, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pengutipan dalam bentuk apapun," ujar Ferdinan.

Ferdinan menambahkan, demi nama baik Lembaga DPRD, Pemkab Labura serta Desa untuk mendapat nilai yang positif dari publik, dan meredakan keresahan warga terkait praktik pungli ini, maka saya meminta pihak terkait segera tuntaskan secara hukum praktik  pengutipan ilegal ini. (Yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini