-->






Sebagai Pendamping Hukum, Dinas PUPR Teken MoU dengan Kejari Kuansing

mediasergap.com | KUANSING - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuantan Singingi teken memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Prov. Riau.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Dinas PUPR dan Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) dilaksanakan di Aula gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Senin pagi (28/06/21).

Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH.,MH beserta para Kasi dan Plt. Kepala Dinas PUPR Kuantan Singingi Ade Fahrer, ST beserta para Kabid di lingkungan PUPR.

Kajari Kuansing Hadiman SH MH dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa tujuan dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah salah satu fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam hal ini memberikan pendampingan hukum/ legal assistance terhadap Instansi Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PUPR yang akan melaksanakan beberapa kegiatan infrastruktur pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2021.

"Salah satu tugas bidang perdata dan tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi adalah melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal ini pembangunan daerah dan agar kegiatan proses pengadaan, pelaksanaan sampai serah terima hasil pekerjaaan nanti dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya," jelas Kajari. (Yos/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini