mediasergap.com | TEBING TINGGI - DA alias Doni (41), warga Jalan KF Tandean Lingkungan I Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, kini harus menjalani pemeriksaan dan mendekam di ruang tahanan Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Pelaku yang berprofesi sebagai Guru di tangkap Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi karena memiliki dan menyimpan 1 (satu) bungkus paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram di kediaman rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan kepada awak media di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat siang (11/06/21) membenarkan adanya penangkapan terhadap DA alias Doni yang dilakukan pada Senin malam (07/06/21) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku.
Petugas berhasil menemukan barang bukti diduga sabu dari bawah lemari yang berada di dalam kamar tidur pelaku. Kepada petugas, pelaku DA alias Doni mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya rencanannya hanya untuk dipakai sendiri.
"Pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tegas Kasat. (ajs/red).
No comments:
Post a Comment