mediasergap.com | TEBING TINGGI - HS alias Konco (31) Pria yang tinggal di Jalan Bhakti Gang Karya Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditangkap personil Team Rajawali Bersinar Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa siang (22/06/21) sekitar pukul 14.00 WIB dari kediamannya.
Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan mengatakan kepada wartawan Jumat siang (25/06/21) bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat dan kini ketiga pelaku telah di tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku personil Team Rajawali Bersinar Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 3,55 gram serta 7 bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 2,77 gram, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 bungkus kotak bekas rokok Surya dan 1 unit Handphone dan kemudian pelaku mengakui jika sabu tersebut baru didapatnya dari EH alias Kodok (31), melalui FH alias Fahmi (24)," ujar Kasat.
Selanjutnya, kata Yunus Tarigan, petugas langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus FH alias Fahmi warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Lingkungan I Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, saat pelaku FH alias Fahmi sedang berada di pinggir Jalan Bhakti Kota Tebing Tinggi.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit handphone Nokia dan Vivo warna hitam. Selanjutnya petugas mengintrogasi FH alias Fahmi, atas informasi yang di dapat tentang keberadaan pelaku EH alias Kodok, juga warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kota Tebing Tinggi.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan penyelidikan dan berhasil meringkus EH alias Kodok di Pasar Inpres Jalan Udang Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi. Dari pelaku EH alias Kodok polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone Nokia warna hitam dan 1 unit handphone Samsung warna putih.
"Kini ketiga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Dan akibat dari perbuatannya, ketiganya akan di jerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1 ) Jo 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan di ancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," jelas Kasat Narkoba. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment