-->






Team Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi Meringkus HS alias Konco

mediasergap.com | TEBING TINGGI - HS alias Konco (31) Pria yang tinggal di Jalan Bhakti Gang Karya Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi  ditangkap personil Team Rajawali Bersinar Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa siang (22/06/21) sekitar pukul 14.00 WIB dari kediamannya.

Kasat Narkoba AKP M  Yunus Tarigan mengatakan kepada wartawan Jumat siang (25/06/21) bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi  masyarakat dan kini ketiga pelaku telah  di tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dari tangan pelaku personil Team Rajawali Bersinar Satnarkoba Polres Tebing Tinggi  berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 3,55 gram serta 7 bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 2,77 gram, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 bungkus kotak bekas rokok Surya dan 1 unit Handphone dan kemudian  pelaku  mengakui jika sabu tersebut baru didapatnya dari EH alias Kodok (31), melalui FH alias Fahmi (24)," ujar Kasat.

Selanjutnya, kata Yunus Tarigan, petugas langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus FH alias Fahmi warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Lingkungan I Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, saat pelaku FH alias Fahmi sedang berada di pinggir Jalan Bhakti Kota Tebing Tinggi.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit handphone Nokia dan Vivo warna hitam. Selanjutnya petugas  mengintrogasi FH alias Fahmi, atas  informasi yang di dapat tentang keberadaan pelaku EH alias Kodok, juga warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kota Tebing Tinggi. 

Petugas lalu melakukan pengembangan dan  penyelidikan dan berhasil meringkus EH alias Kodok di Pasar Inpres Jalan Udang Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi. Dari pelaku EH alias Kodok  polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone Nokia warna hitam dan 1 unit handphone Samsung warna putih.

"Kini  ketiga  pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Dan akibat dari perbuatannya, ketiganya akan di jerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1 ) Jo 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan di ancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," jelas Kasat Narkoba.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini