-->






Tukang Ecer Sabu di Jalan Konggo Ditangkap Tekab Polsek Sunggal

mediasergap.com | MEDAN - ES, terduga tersangka dalam kasus narkoba, akhirnya ditahan. Pemuda berusia 48 tahun ini ditangkap atas kepemilikan 4 paket sabu sabu, Minggu (13/06/21) sekitar pukul 19.45 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE, menerangkan warga Jalan Konggo Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, ditangkap di Jalan Konggo Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dengan mengamankan 4 paket sabu, kata AKP Budiman Simanjuntak, Rabu malam (16/06/21).

Penangkapan terhadap ES, berawal dari informasi masyarakat yang resah atas adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

"Dari informasi tadi, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan di pimpin Panit Ipda Bambang Wahid lalu melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut," ungkap AKP Budiman.

Setelah beberapa hari diselidiki, petugas akhirnya mendapatkan ciri ciri orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. 

“Saat di dekati oleh petugas, ES berupaya melarikan diri sambil membuang barang haram tersebut, namun petugas yang tidak mau buruannya lepas segera mengejarnya,” terangnya.

Saat ini ES sudah diamankan berikut barangbukti narkoba yang diakuinya telah dibeli dari seseorang yang tidak dikenal tersangka, imbuhnya.

"Tersangka berikut barangbukti telah kita amankan di komando guna diproses lebih lanjut dan terhadap tersangka ES dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI.No35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara," tutup Kanit mengakhiri. (sya/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini