-->






Wow! Suami Istri Curi Mobil

mediasergap.com | MEDAN - Pelarian HS (34) dalam kasus pencurian mobil, berakhir. Dia ditangkap bersama istrinya EW (28) di Komplek Perumahan Padang Hijau Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Jumat (18/06/21) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasi Humas Polsek Sunggal Aiptu Roni Sembiring, mengatakan HS dan EW, merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Senin (21/06/21).

"Keduanya, ditangkap di Komplek Padang Hijau Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, dalam kasus mengambil mobil Mitsubishi L300 tanpa seijin pemiliknya saat diparkirkan di Jalan Megawati Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang," terangnya.

Pengungkapan tersebut berawal dari pengaduan, korban Fauzi (40) warga Kampung Terang Bulan Desa Muliorejo ke Polsek Sunggal, Jumat (18/06/21). 

"Saat dilakukan olah TKP, berdasarkan saksi saksi yang ada, akhirnya diketahui ciri ciri orang yang mengambil mobil korban hingga petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku," terangnya.

Berdasarkan ciri cirinya dan informasi, akhirnya diketahui keberadaan terduga pelaku hingga saat itu juga di lakukan pengejaran. 

"Benar saja, saat diintai di rumahnya, HS dan EW sedang bersiap untuk pergi sehingga langsung diamankan petugas," kata Aiptu Roni.

Kepada petugas, kedua pasutri tersebut tidak dapat mengelak lagi atas perbuatannya dan menerangkan bahwa mobil yang diambil oleh HS di simpan di rumah orangtuanya di Kabupaten Langkat.

"Saat ini, kedua pasutri beserta barangbukti mobil pick up Mitsubishi L300 telah kita amankan di mako dan pasutri tersebut kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", pungkasnya mengakhiri. (sya/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini