mediasergap.com | MEDAN - Tertangkap basah, JS warga Jalan Pabrik Tenun Gang Kuali Kecamatan Medan Petisah, diamankan. Pemuda berusia 31 tahun ini sembunyi di plafon rumah saat dipergoki pemiliknya, Senin (19/07/21) sekitar pukul 14.30 WIB.
Selain JS, satu temannya DF (23) warga Jalan Belanga Kecamatan Medan Petisah juga ikut diboyong ke Polsek Medan Baru dalam kasus pencurian di rumah kosong Jalan Pabrik Tenun Medan.
Kepada wartawan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Kamis (29/07/21) siang, menyebutkan kedua yang diamankan dilaporkan pemilik rumah Rusli Sutar (47) warga Gading Mas Permai Blok I Kelurahan Harjo Sari Medan Amplas.
”Keduanya ditemukan 2 bersembunyi di plafon rumah korban,” terang Kanit.
Sebut Kanit, terungkapnya kasus pencurian ini pada Senin (19/04/21) sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor telah menjadi korban tindak pidana pencurian di rumah miliknya di Jalan Pabrik Tenun Medan yang dilakukan 2 terduga pelaku.
“Kejadiannya sekitar pukul 14.30 WIB, korban mendatangi rumahnya yang selama ini kosong dan melihat kondisi rumahnya berantakan dan menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plafon,” terang Iptu Irwansyah.
Kemudian, kata Kanit, korban mendengar suara berisik dari dalam rumah dan korban meminta bantuan warga untuk memeriksa rumah korban dan menemukan keduanya di atas plafon.
Selanjutnya korban menghubungi petugas Polsek Medan Baru dan saat tiba di lokasi kejadian petugas menangkap pelaku dan diboyong ke Makopolsek Medan Baru.
"Hasil interogasi terhadap pelaku, kedua pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan membongkar seng rumah korban, kemudian pelaku mengambil 1 pintu dan 5 daun jendela dan potongan seng bekas," ujar Kanit.
"Akibat perbuatan Kedua pelaku, kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,' tutup Iptu Irwansyah ini.(sab/red)
No comments:
Post a Comment