mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria yang berinisial PHN (52), yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Agung Citra Muhammad (23).
Agung Citra Muhammad warga Jalan Rao Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi kini harus mendapatkan perawatan dari medis di rumah sakit, karena mengalami luka robek dibagian tangan kirinya akibat dari bacokan pelaku dengan sebilah parang.
Pelaku PHN, yang tinggal di Jalan Pajak Besi Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Senin siang (19/07/21) dalam siaran persnya mengatakan terjadinya peristiwa penganiayaan yang di lakukan oleh PHN terjadi pada Minggu dinihari (18/07/21) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kubu Kelurahan Pasar Gambir TebingTinggi, tepatnya di Gudang Pajak Monja.
Sebelumnya Agung Citra Muhammad bersama beberapa orang temannya sedang duduk mengobrol di Gudang Pajak Monja, Tak berselang lama pelaku PHN datang dan menyuruh korban beserta teman-temannya untuk pergi. Karena korban dan teman tidak langsung pergi, pelaku lalu emosi dan mengambil parang dari balik jaketnya.
Kemudian pelaku memukulkan parangnya kemeja sehingga membuat korban dan teman-temannya berlari keluar gudang. Namun naas, pelaku menendang kaki korban hingga membuat korban berhenti, dan saat itulah pelaku langsung membacokkan parang yang dipegangnya ke arah korban sebanyak 1 kali, hingga mengakibatkan luka robek di bagian tangan kiri korban.
"Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi setelah menerima laporan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meringkus pelaku serta menyita barang bukti 1 buah parang. Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” tegas Kasubbag Humas. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment