mediasergap.com | MEDAN - Tekab Polsek Medan Baru, menjerat tersangka berinisial Sya warga Jalan Polonia Gang I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (24/06/21) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap di Gang I Jalan Polonia Kecamatan Medan Polonia, setelah di temukan barangbukti narkoba jenis sabu seharga Rp100 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Minggu (11/07/21) malam mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal meneruskan informasi yang diterima petugas menyebut di lokasi penangkapan kerap dijadikan lokasi transaksi.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat orang laki laki yang dengan gerak gerik mencurigakan.
"Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan, saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan tak jauh dari tersangka ditemukan plastik kecil berisikan sabu sabu," kata kanit.
Selain itu, pihaknya juga menemukan skop yang terbuat dari pipet yang kemudian perlihatkan kepadanya.
"Ditangkap di Jalan Polonia Gang I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia," terangnya.
"Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barangbukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari interogasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli di Jalan Polonia seharga Rp100 ribu dan akan menggunakan sabu tersebut," ujar Kanit mengakhiri. (sab/red)
No comments:
Post a Comment