mediasergap.com | LABURA - Ratusan bangunan penangkaran burung walet di Kecamatan Kualuh Leidong, Kab. Labura, Provinsi Sumut yang disinyalir berdiri kokoh tanpa adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan hanya memegang surat rekomendasi kecamatan.
Hal ini dapat dilihat dari semakin menjamurnya gedung penangkaran burung walet yang menjulang tinggi di beberapa desa seputaran Kecamatan Kualuh Leidong seperti Kelurahan Tanjung Leidong, Desa Pangkalan Unang, Desa Sei Dua, Desa Kelapa Sebatang, Desa Simandulang hingga Desa Air Hitam.
Hasil investigasi di lapangan, Rabu (28/07/21) kemarin, ditemui di beberapa desa sedang dilakukan pembangunan gedung bertingkat 3 (tiga) & 4 (empat), bahkan saat ini para pengusaha bisnis penangkaran walet yang mayoritas etnis Tionghoa, lebih dominan mengarahkan program penambahan bangunan baru untuk penangkaran waletnya ke dalam lokasi kebun mereka.
Seperti pada penelurusan mediasergap.com bersama rekan wartawan lainnya menemukan sekitar ada 6 (enam), bahkan mencapai 9 (sembilan) unit bangunan lama dan yang baru serta ada yang sedang dalam proses pembangunan.
Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pengawas kebun bernama Sopian yang memiliki penangkaran walet di Desa Pangkalan Unang, Rabu (28/07/21), membenarkan bahwa di sekitar tersebut memilliki 6 bangunan penangkaran walet dan belum bisa dipanen.
"Betul di areal kebun ini ada penangkaran walet sekitar 6 (enam) bangunan, tapi cuma itu saja yang ada sebab belum banyak yang bisa panen hasilnya, baru sekitar tiga bangunan yang bisa di panen, sisanya belum ada masuk burung waletnya, kalau bangunan yang baru di sebelah itu bukan punya kami tapi milik orang Palembang Bang Ahok namanya," kata Sopian.
"Masalah ijin bangunan, saya tidak tahu, tanya sama Bos lah nanti, tapi kurasa sudah lengkap ijinnya, sebab pak Camat ada beberapa kali kemari, mungkin kedatangannya terkait pengurusan ijin bangunan ini," ungkap Mandor polos ini.
Di lain pihak, Kades Desa Air Hitam, Nawawi saat ditemui di kantor desa, Rabu (28/07/21) mengatakan, kalau di desa kami ada puluhan bangunan penangkaran walet soal datanya nanti saya berikan.
"Kalau yang terbanyak membuat usaha ini kepemilikannya keluarga pak Edi, rumahnya di Pasar 1, saya rasa dia sudah mengurus ijinnya, bisalah nanti bapak-bapak singgahi kerumahnya, orangnya pun bagus itu," imbuh Kades.
Sebagai Kepala Desa Air Hitam, demi menyambung danmendukung program Bapak Bupati Hendriyanto Sitorus SE MM untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka saya menghimbau kepada seluruh warga pengusaha dan investor harus benar-benar mengurus dahulu IMB nya sebelum membangun usaha penangkaran walet yang rata rata bertingkat ini.
"Supaya kami pemerintah desa mempunyai dokumen copy, baik pajak maupun retribusi sebagai masukan pendapatan dari usaha penangkaran walet ini. Jadi kita sama sama nyaman dan taat aturan UU, bila pemilik tidak mengantongi IMB dan kelengkapan surat lainya, berarti kita telah menghambat laju pembangunan daerah kita, yang pasti mari sama membahu mendukung program Bupati kita," himbau Kades serius.
Sementara di tempat dan waktu yang berbeda, Lurah Tanjung Leidong, Gumri Simatupang SE, Kamis (29/07/21) di ruangan kerjanya mengatakan, sebagai pemerintah kelurahan, sebelumnya kami sudah mendapat surat himbauan dari bapak Bupati tentang pengurusan ijin, baik SIUP, IMB dan pajak retribusi, kami sudah memanggil dan mengumpulkan para pengusaha Jumat (16/07/21) yang lalu untuk mensosialisasikan surat Bupati ini.
"Kalau mengenai bangunan penangkaran walet banyaknya ada sekitar kurang lebih 50 bangunan, dan saya yakin sebelum saya menjabat pun mereka sudah mengurus ijin membuat bangunan, karena kita ketahui etnis Tionghoa ini sangat taat pada peraturan," ujar Lurah.
"Mungkin satu dua ada yang hanya mengantongi rkomendasi saja, belum menindaklanjuti ijinnya ke kabupaten, rencananya pihak kelurahan akan menyusul kembali sosialisasi himbauan tersebut kepada para pengusaha disini," terang Lurah kepada mediasergap.com. (Yans/red)
No comments:
Post a Comment