-->






Ditandai Korbannya, 2 Maling Babakbelur Dimassa

mediasergap.com | DELISERDANG - Dua warga Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal babakbelur dimassa. Keduanya tertangkap pemiliknya setelah melarikan sepeda motor dengan modus pura pura mogok, Rabu (28/07/21) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan keduanya mereka berjumlah tiga orang dan salah satunya berhasil melarikan diri,” terang Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu (31/07/21).

Kedua yang diamankan berinisial FAR (19) dan HAS (18) warga Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, mengaku modus yang mereka lakukan bukan hanya sekali. “Mereka mengakui beberapa hari lalu telah melakukan perbuatan dan modus yang sama dan korban juga masih anak dibawah umur,” jelas Kanit.

Budiman menerangkan, pencurian dengan modus ini dialami korban RS (14), yang terjadi Rabu (28/07/21) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, RS yang mengendarai kereta Supra bernopol BK 5156 AFN melintas di Jalan Sukamaju, distop oleh keduanya dengan alasan meminta tolong karena sepeda motor yang dikandarai mereka mogok. Tanpa merasa curiga, korban lalu menghentikan sepeda motor dan memberikan dibawa tersangka FAR dan korban duduk dibonceng. 

Setelah tiba di tempat kejadian, oleh tersangka korban diminta turun dari sepeda motor dengan alasan mengambil uang ke rumah untuk membeli bensin, sedangkan temannya berinisial HAS menemani korban, kata kanit.

Sepeninggalan FAR pergi, tak berapa lama berselang, tersangka HAS kembali meminta tolong agar korban mendorongkan sepeda motor yang tadinya mogok. Meski pun tanpa curiga, korban mengiyakan sambil mendorongnya, namun begitu mesin menyala HAS kembali kabur setelah memukul korban hingga terjatuh.

Sadar sepedamotornya dilarikan, korban yang kebingungan meminta pertolongan ke warga untuk memberitahukan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya yang berada di rumah dan meminta korban melapor ke Polsek Sunggal.

Namun dalam perjalanan secara tak terduga, korban melihat sepeda motor miliknya terparkir di salah satu warung tuak dan menghubungi orangtuanya. 

“Korban masih mengenali pelaku sehingga pelaku tidak dapat mengelak lagi. Lalu massa di lokasi menghajar keduanya,” terang Kanit.

Kanit menbahkan, beruntung amuk massa berhasil diredam petugas yang tiba di lokasi yang sedang berpatroli melintas dan  mengamankan keduanya ke mako untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini, kereta korban dan kedua tersangka sudah kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata AKP Budiman.

Untuk terduga pelaku yang melarikan diri untuk menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui. (sya/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini