-->






Dua Bandar Sabu Diringkus Polsek Kuantan Mudik di Perkebunan Sawit

mediasergap.com | KUANSING - Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (16/07/21) meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial SR (42) di dalam rumah pondok kebun, tempat tinggal pelaku, yang berada di Jl. Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Sungai Besar Hilir Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing, Prov. Riau.

Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya pelaku tidak sendiri tapi bersama dengan temannya ADP als D (37) dan salah seorang laki laki berhasil melarikan diri bernama Alex (DPO) .

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik MM, melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M. Fadillah SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, benar kemarin Jum'at 16 Juli 2021 sore adanya penangkapan diduga pengedar narkotika jenis sabu di pondok Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Sungai Besar Hilir Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing.

"Dari para pelaku yang ditangkap kita amankan barang bukti berupa, 2 (dua) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,54 gram yang diakui milik tersangka ADP Als D," ungkap Kapolsek.

Kemudian Kapolsek menambahkan, petugas juga menemukan 14 kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,58 gram yang diakui milik tersangka S als SUHEN, 2 ( dua ) unit HP, 1 (satu) bungkus  kotak rokok merk ON BOLD, 2 (dua) buah mancis warna merah dan kuning, 1 (satu) perangkat peralatan bonk, 1 (satu) unit timbangan digital, 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil  yang  masih kosong, uang tunai sebesar Rp.2 juta milik S  Als SUHEN.

"Saat ini pelaku S als SUHEN dan ADP als D berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan, sedangkan terhadap temannya yang bernama ALEX ( DPO ) tetap kita lakukan pencarian," ujar Kapolsek lagi.

"Kedua pelaku akan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Thn 2009, tentang  Narkotika," tutup Iptu Ferry.(Yos/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini