-->






Dua Lokasi Judi di Desa Durin Simbelang dan Desa Tuntungan tak Tersentuh Hukum. Ada Apa, Apa Ada?

mediasergap.com | PANCUR BATU - Permainan judi jenis dadu di Desa Durin Simbelang dan Desa Tuntungan, Kec. Pancurbatu, Kab. Deli Serdang, masih tetap beroperasi hingga sekarang. Dan sepertinya oleh sang pengusaha, aparat kepolisian di Sumatera Utara dianggap tak mempunyai wewenang untuk membasminya.

Menurut informasi yang dihimpun dua lokasi judi beromzet puluhan juta rupiah dalam sehari ini diduga dikelola oleh salah seorang mantan aparat keamanan yang kini menjabat ketua salah satu organisasi kepemudaan tingkat kecamatan.

Biar pun sering diprotes warga sekitar, pengelola judi jenis dadu di wilayah hukum Mapolsek Pancur Batu ini pun ditakuti warga akan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19, mengingat kedua arena tersebut saban hari dipadati oleh pemain yang datang dari Medan dan luar Kota Medan.

K. Sinuhaji (45), seorang warga Desa Durin Simbelang, meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, supaya mencopot Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Darma SH, karena membiarkan dua arena judi di wilayah hukumnya tersebut. "Tolong Pak Kapolrestabes Medan untuk mencopot Kapolsek Pancur Batu, karena membiarkan arena judi ini," ujar M. Tarigan, diamini beberapa warga lainnya, baru-baru ini.

Padahal, tindakan pengelola lapak perjudian ini sudah melanggar Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, yang berbunyi: Diancam dengan kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2. Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Namun, pengelola perjudian jenis dadu di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu tidak menghiraukan Undang Undang tersebut. Padahal, saat ini Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajarannya termasuk Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk membubarkan semua jenis kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah masa pandemi Covid- 19 yang telah melanda Indonesia.

Kegiatan perjudian di Desa Durin Simbelang tersebut, diduga sudah berlangsung hampir setengah tahun. Tapi hingga sekarang belum pernah ditindak polisi.

Untuk menuju ke lokasi perjudian nomor satu di Kawasan Deli Serdang ini, pengunjung harus membuka kaca mobil yang dimana ada sebuah portal dijaga sejumlah pria berbadan tegap.  Para lelaki itu suruhan sang bandar judi.

Seorang warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, mengatakan bahwa lokasi tersebut memang agak jauh dari jalan raya. “Tapi cuma 5 menit ke dalam. Nanti pas mau masuk ke arena judi itu ditanyai oleh yang jaga portal, ditanya mau kemana,” ujar warga yang meminta identitasnya tak dimuat di media demi keselamatannya sendiri.

“Sebenarnya warga di sini sudah sangat resah kali, karena banyak pemain judi yang datang dari luar daerah ke lokasi ini. Bahkan, kabar terakhir orang dari Tanah Karo, Sidikalang dan Pekanbaru pun datang ke arena itu untuk bermain judi dadu putar. Banyak jenis perjudian di dalam. Kami sebagai warga hanya bisa pasrah saja desa kami ini dijadikan lokasi judi. Habis kami tidak berani melawan mereka, karena saya dapat kabar bahwa pengelola judi itu juga dekat dengan aparat,” katanya lagi.

“Bukan hanya di Durin Simbelang ini yang ada judi, di Desa Tuntungan Jalan Pertanen pun ada saya dengar permainan dadu putar," kata lelaki paruh baya ini.

Terpisah, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma SH, mengklaim bahwa Kanit Reskrimnya sudah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud tapi tak ada mendapati arena judi. “Personel kita tidak mendapati kegiatan perjudian dan lokasi tersebut akan terus kami pantau,” kilah Kompol Dedy. (tim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini