mediasergap.com | MEDAN - Tim Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang dilakukan 2 orang laki-laki berinisial ASS (26) dan DKS (24).
Kedua pelaku yang merupakan warga Jl. Eka Rasmi LK. VIII Medan Johor melakukan penganiayaan terhadap Usman Dalwi Batubara (22) warga Jl. Mawar No. 51 Medan Polonia, pada Jumat (25/06/21) sekira pukul 23.30 Wib, di Jl. Mawar, Medan Polonia.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (09/07/21) menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ASS dan DKS tersebut, menindaklanjuti pengaduan korban Usman Dalwi Batubara ke Polsek Medan Baru.
"Akibat penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku, korban yang merupakan seorang anggota Polri mengalami luka pada pelipis kiri memar, bagian leher memar, bagian punggung dan kaki kanan luka memar," ungkap Kanit.
Selanjutnya Iptu Irwansyah menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban Usman, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan petugas, kedua pelaku dapat ditangkap di sekitar tempat kejadian Jl. Mawar, Medan Polonia.
"Kedua pelaku ASS dan DKS berhasil diamankan petugas di Jalan Mawar, Medan Polonia tempat terjadinya penganiayaan," jelas Irwansyah.
Dari hasil introgasi petugas, lanjut Irwansyah, kedua pelaku menerangkan, saat itu korban berhenti di warung untuk membeli rokok, tanpa sengaja korban Usman memandang wajah pelaku.
"Seusai membeli rokok korban berlalu, saat sedang mengendarai sepeda motornya, tiba-tiba kedua pelaku mengentikan laju sepeda motor korban dan mengatakan “Apa mata kau, Gak Sor Kau“, kemudian kedua pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor miliknya," ujar Kanit.
Sejurus kemudian, sambung Kanit, kedua pelaku pun melakukan pemukulan terhadap korban Usman dengan batu bata, dan pukulan dari tangan kedua pelaku mengenai wajah dan badan korban.
"Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke Mapolsek Medan Baru untuk dilakukan penyidikan. Kepada kedua pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara," tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. (sab/red)
No comments:
Post a Comment