-->






Kajari Batubara Paparkan Kasus Menonjol yakni Narkoba, 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Denda Rp.1 Milyar

mediasergap.com | BATUBARA - Peringatan HUT Ke-61 Adhiyaksa tahun 2021 ini Kejaksaan Negeri Batubara melakukan sejumlah bakti sosial berupa vaksinasi covid 19 kepada seratusan warga, bekerjasama dengan Puskesmas Labuhanruku, diikuti dengan penyerahan hand sanitizer, susu, dan sembako.

“Besok Jumat, kita lakukan kegiatan Jumat berbagi dengan pemberian 100 paket makan siang. Harapan kita dengan bantuan ala akadarnya ini dapat meringankan dampak ekonomi pada warga akibat pandemi covid,” kata Kajari Batubara Amru E siregar. Kamis (22/07/21).

Selain itu, Amru yang didampingi Kasi Pidum Dian Affandi Panjaitan, Kasi Pidsus Dhipo Sembiring, Kasi BB Darma Simanjuntak, pada acara peringatan HUT Adhiyaksa di Kantornya memaparkan, dalam semester I Januari hingga Juni 2021 kasus yang menonjol dari sisi kuantitas di Kejaksaan Negeri Batubara adalah kasus narkoba, dengan jumlah 115 SPDP.

”Tiga orang diantara kasus narkoba itu kita tuntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Kisaran,” kata Amru.

Dalam kasus narkoba dengan tiga terdakwa dan barang bukti 21 Kg lebih sabu itu, Pengadilan Negri Kisaran menjatuhkan putusan masing masing, seumur hidup kepada Bambang dan Ferry Wahyudi, sementara kepada Syafrionaldi hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar subsidair 6 bulan penjara.

Dengan putusan itu ketiga terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. ” Kita akan menyikapinya nanti setelah putusan pengadilan tinggi keluar,” kata Amru.

Dijelaskan Amru Siregar, saat ini Kejari Batubara diisi 34 personil dan 19 tenaga honorer. Bekerja secara tim, terus berupaya untuk perbaikan perbaikan.

“Semua kasus adalah prioritas harus segera diselesaikan, apakah itu pidana umum, pidana khusus dan kasus lainnya,” ujar Amru.

Hingga saat ini ada sejumlah kasus tindak pidana khusus korupsi yang tengah berproses ditingkat lidik dan sidik. Juga proses penuntutan dan satu kasus inkrah.(Dan/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini