mediasergap.com | LABUHANBATU - Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang memimpin rapat dengan pengusaha/pengelola tempat usaha dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Acara berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Rabu (07/07/21) dihadiri Sekdakab Muhammad Yusuf Siagian, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sarimpunan Ritonga, Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Akmaluddin Harahap dan para Pimpinan OPD serta Pengusaha/Pengelola Tempat Usaha.
Adapun peraturan dalam PPKM Mikro yang dimaksud yaitu kegiatan restoran, rumah makan, kafe warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, mall, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya hanya dibenarkan melakukan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50% dari kapasitas tempat yang disediakan, serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 wib.
Dalam kesempatan itu Mulyadi menjelaskan, walaupun Labuhanbatu masih dalam kategori zona kuning penyebaran COVID-19 sebisa mungkin jangan sampai zona merah. Maka dari itu PPKM mikro ini adalah suatu upaya untuk menekan angka penyebaran virus COVID-19 khususnya di Labuhanbatu.(Bay/red)
No comments:
Post a Comment