mediasergap.com | TEBING TINGGI - Polres Tebing Tinggi akan siagakan 3 Pos Penyekatan yang diisi oleh instansi Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan pada Pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19, akan berlangsung selama 30 hari sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Tahun 2021 di Lapangan Mapolres Tebing Tinggi, Senin (12/07/21).
Pos Penyekatan akan disiagakan di 3 pos di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, direncanakan di kawasan Terminal Bandar Kajum, Simpang Binjai dan di kawasan Pabatu.
Kapolres Tebing Tinggi mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Aman Nusa II berdasarkan keputusan presiden (Kepres) Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres Nomor 7 tahun tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
Rencana Kontijensi (Renkon) “Aman Nusa II 2021” Nomor : R/Renkon/2720/XII/OPS.2/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Kontijensi menghadapi bencana tahun 2021.
Kemudian Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Serta Rencana operasi (Renops) Kontijensi “Aman Nusa II Penanganan COVID-19 tahun 2021 (lanjutan) Nomor: R/Renops/1406/VI/OPS.2/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang penanganan penyebaran COVID-19 tahun 2021.
Direktif Kapolri kepada Asisten bidang operasi (Asops) Kapolri hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 agar 8 Polda yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 pada kondisi darurat menggelar Ops Kontijensi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 tahun 2021,” jelas AKBP Agus Sugiyarso.(Ajs/red)
No comments:
Post a Comment