mediasergap.com | MEDAN - Gegara lupa cabut kunci, sepeda motor Vario bernopol BK 4174 AJF, yang dilarikan maling di Jalan Jermal 5 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, akhirnya pelakunya ditangkap, Jumat (09/07/21) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH MAP, mengatakan pihaknya telah mengamankan TM (23) warga Jalan Jermal 5, setelah pemiliknya Alvi (23) warga Jalan Tembung, mengadukan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan TKP Jalan Jermal 5, Sabtu (10/07/21).
"TM ditangkap tak jauh dari TKP, setelah petugas mendapat informasi keberadaannya. Saat ditangkap, Tomi tanpa melakukan perlawanan dan diboyong ke Polsek Medan Area," kata Iptu Rianto SH MAP.
“Sudah diamankan dalam kasus 363,” terang dia.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan baru satu kali melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Dalam aksinya, setelah memastikan aman, tersangka lalu membawa kabur sepeda motor setelah korban lupa mencabut kunci dari sepeda motornya.
“Pelaku memanfaatkan situasi kelengahan pada korban yang lupa mencabut kunci dari sepeda motornya, kemudian pelaku langsung membawa lari sepeda motor Vario tersebut,” terang Iptu Rianto.
Sementara, setelah sadar sepeda motornya hilang, bersamaan korban mendatangi Polsek Medan Area dan langsung membuat laporan atas kehilangan sepeda motor Vario warna hitam bernopol BK 4174 AJF, Jumat (09/07/21) malam sekitar pukul 22.00 WIB. (sya/red)
No comments:
Post a Comment