-->






Lurah Tanjung Marulak Hilir: "Warga tak Terima BST dan PKH, tak Berhak Dapat Bantuan PPKM"

mediasergap.com | SERGAI - Terkait selebaran undangan dari Kelurahan Tanjung Marulak Hilir perihal akan dilakukan penyaluran bantuan beras PPKM untuk penerima PKH dan BST tahun 2021 pada Jumat (30/07/21) di Aula Kantor Lurah Tanjung Marulak Hilir Jalan Gunung Sibayak Lingkungan 3 Kota Tebing Tinggi.

Penyebaran undangan tersebut dilakukan Kepala Lingkungan 4, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. 

Saat ditanyakan awak media, pada Kamis (29/07/21) sore kepada Suarni, Lurah Tanjung Marulak Hilir via telepon celluler tentang pembagian bantuan beras PPKM hanya untuk warga penerima PKH dan BS?

Suarni menjawab, iya-iya, daftar nama-namanya ada ya di papan pengumuman di kantor lurah kami tempel ya.

Kemudian dipertanyakan awak media lagi, kalau warga yang tidak terima BST dan PKH tidak dapat bantuan beras PPKM?

Lurah Suarni mengatakan, nggak berhak, enggak dapat, karena yang menentukan nama-namanya dari Kementerian Sosial.

"Surat dari Kementerian Sosial, ada kami tempel ya, kalau mau nengok-nengok, namanya ada disitu semua, kami enggak berhak menambahi dan mengurangi ya," ucap Lurah Tanjung Marulak Hilir ini meyakinkan awak media. (Naz/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini