mediasergap.com | LABURA - Sebanyak 31 pengusaha keturunan Tionghoa yang memiliki penangkaran walet di Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Prov. Sumut tidak hadir dalam pertemuan yang diselenggarakan pada Jumat (16/07/21) kemarin di aula Kantor Camat Kualuh Leidong.
Camat Kecamatan Kualuh Leidong, Arifin S.Pd yang turut hadir, melalui Lurah Tanjung Leidong Gumri Hasibuan SE mengatakan sangat kecewa terhadap sikap para pengusaha walet, dari 40 pengusaha yang diundang, hanya 9 yang hadir untuk membahas perihal suara rekaman kicauan burung walet yang sangat mengganggu warga sekitarnya.
"Saya sangat kecewa dengan sikap para pengusaha penangkaran burung walet yang tidak hadir pada pertemuan ini. Sepertinya 31 pengusaha walet yang mayoritas pemiliknya etnis keturunan Tionghoa Pesisir Pantai Labura sengaja mengabaikan pertemuan ini," ujar Gumri dengan nada kesal, Jumat (16/07/21).
Lurah Gumri menjelaskan pemanggilan para pengusaha walet ini disebabkan banyaknya pengaduan warga yang tinggal di sekitar penangkaran walet merasa sangat resah, dan terusik dengan bunyi-bunyian silih berganti dari tape recorder Mp3 yang dibunyikan tanpa mengenal batas waktu.
"Akibat aduan warga yang sudah berulang ulang ini, akhirnya pihak Kecamatan Kualuh Leidong melalui Kelurahan Tanjung Leidong memanggil para pengusaha penangkaran walet tersebut," kata Lurah Gumri.
Lebih lanjut Lurah Gumri Hasibuan SE yang didampingi Camat Kualuh Leidong menambahkan dengan sedikitnya tingkat kehadiran para pengusaha penangkaran walet yang diundang tidak masalah.
"Seharusnya para pengusaha ini memenuhi panggilan pemerintah, ini bukan hal main main, tapi untuk kebaikan bersama, kedepannya jangan terulang lagi, jika berhalangan hadir, para pengusaha wajib mengirimkan utusannya," ungkap Lurah.
Lurah Gumri memintakan kepada seluruh pengusaha bisnis penangkaran walet agar benar-benar menjaga ketentraman sesama warga di Kelurahan Tanjung Leidong ini, jangan lagi menghidupkan suara burung melalui tape recorder Mp3 hingga malam hari, sebab ini sangat mengganggu kenyamanan istirahat warga sekitar, kita harus tertibkan.
"Apabila ini masih juga diabaikan pengusaha walet, maka akan kita buat lagi panggilan berikutnya. Kepada pengusaha yang hadir hari ini agar memberi tahu himbauan larangan ini, pikirkan juga kenyamanan orang lain," pinta Gumri.
Sebelum mengakhiri pembicaraannya Lurah Gumri mengingatkan kepada pengusaha penangkaran walet yang belum membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar segera diurus, sebab setahu kami masih ada yang masih memegang sebatas Surat Rekomendasi dari kelurahan ataupun dari kecamatan, itu harus ditindaklanjuti ke Dinas Perizinan Labura.
Perdanya Belum Tuntas
Sementara Kadis Perizinan Labura Asril Hasibuan saat dikonfirmasi perihal izin penangkaran walet mengatakan, memang masalah ijin penangkaran walet ini sejak dulu peraturan daerahnya belum tuntas juga dan mengenai izin bangunannya, pengusaha jangan hanya cukup mengantongi surat rekomendasi dari kelurahan saja.
"Dipastikan dalam waktu dekat ini, pihak kami akan turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan bangunan penangkaran walet yang belum miliki ijin. Bila kami temukan maka akan kami tindak tegas, sebab perijinan ini memang sudah menjadi program perioritas bapak Hendriyanto Sitorus dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labura," tegas Asril Hasibuan kepada awak media melalui handphone selulernya, Jumat (16/07/21) kemarin. (Yans/red)
No comments:
Post a Comment