-->






Miliki 1,10 Gram Sabu, Joko Priono Meringkuk di Hotel Prodeo Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi telah menangkap 1 (satu) orang laki-laki dewasa diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin malam (05/07/21) sekitar pukul 22.30 wib.

Dari tangan pelaku Joko Priono alias Jomek (33) warga Jalan Namat Damanik Gg Glugur lingkungan VII Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, polisi berhasil menemukan 11 Bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram dan berat bersih 1,10 gram Serta 1 buah kotak plastik kecil berwarna hitam. 

Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan dalam siaran persnya, Rabu (07/07/21) mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Kutilang Perumahan BTN Purnawirawan lingkungan VI Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan. 

"Sebelumnya petugas mendapat informasi jika pelaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan kemudian petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku. Saat petugas melakukan introgasi terhadap pelaku Joko Priono, dan pelaku mengakuinya kalau barang haram tersebut adalah miliknya," terang Kasat Narkoba.

Kemudian petugas mengamankan dan membawa Joko Priono alias Jomek beserta barang bukti diboyong ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Narkoba. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini