-->






Miliki 30 Lembar Upal, Iwan Diciduk Satreskrim Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Satreskrim Polres Tebing Tinggi, yang dipimpin Kanit Idik I Ipda SPN Siregar SH, Jumat sore (9/7/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, berhasil menangkap seorang pria yang  memiliki  puluhan lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, diduga merupakan uang palsu (upal).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan Sabtu siang (10/07/21), mengatakan adanya penangkapan terhadap pelaku, yang berinisial  R alias Irwan alias Iwan (44) warga Dusun Pangkalan Dodek, Desa Bringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batu Bara.

"Petugas berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti 30 lembar uang pecahan Rp. 50.000, yang di duga uang  palsu dengan rincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, 6 lembar dengan nomor seri CKJ022522 dan 1 lembar dengan nomor seri WHH919560 berikut 1 unit Printer merk Brother warna hitam," ujar Kasubbag. 

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Selasa siang (05/07/21) sekitar pukul 14.00 wib, menyampaikan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat Bandar Khalifah kepada petugas yang mengatakan bahwa telah beredar uang palsu di daerah Bandar Khalifah.

Kemudian Personil Satreskrim yang di pimpin Ipda SPN Siregar langsung Ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk  melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas  berhasil menangkap  pelaku R alias Irwan di Jalan umum Tebing Tinggi-Pagurawan, di Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Pelaku serta barang bukti Kemudian diamankan dan dibawa petugas ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 36 ayat (1), (2), (3) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Pejara.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini