mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus pria pengangguran warga Jalan Deblod Sundoro lingkungan II Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
MAP alias Omen (26), pria pengangguran warga Jalan Deblod Sundoro Lingkungan II, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Akhirnya di tangkap polisi setelah pelaku mengakui jika barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram tersebut adalah miliknya.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui pelaku MAP alias Omen ketika dirinya berhasil diringkus Team Satnarkoba Polres Tebing Tinggi pada Selasa (13/07/21) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, di dekat rel kereta api yang berada di Jalan Kasan Samut, Lingkungan II, Kelurahan Bagelen, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Kamis siang (15/07/21), mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal adanya imformasi dari masyarakat kepada petugas tentang keberadaan seorang pria yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan impormasi tersebut petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat dari perbuatannya map alias Omen akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tegas Kasubbag Humas. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment