-->






Nahas, Dua Penjambret Ditabrak Korbannya Setelah Aksi Kejar-kejaran

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Dua pria yang bekerja sebagai buruh bangunan  berinisial YG (25) dan Kh (25), kini diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebing Tinggi, kedua pemuda tersebut tertangkap warga ketika melakukan aksi jambret, Sabtu siang (24/07/21) sekitar  pukul 11.00 WIB.

Kedua pelaku adalah warga Kampung Jati Dusun 15, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dari tangan kedua pelaku di amankan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Android merk Vivo Y12i, milik korban, Rika Tiawan (17) seorang  pelajar warga Dusun VII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Vedagai. 

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Minggu siang  (25/07/21)  mengatakan bahwa aksi penjambretan yang dilakukan oleh kedua pelaku di Jalan Lintas Tebing Tinggi - Paya Lombang, tepatnya di Dusun IX, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.

Kronologis kejadian yang diungkap oleh Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi adalah saat itu korban baru pulang dari sekolah di Kota Tebing Tinggi dengan mengendarai sepeda motor. "Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sepeda motor korban tiba tiba dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku dari sebelah kiri dan pelaku secara cepat  langsung mengambil telepon genggam milik korban yang diletakkan korban di bagasi depan sepeda motor,” ujar Kasubbag. 

Kemudian setelah kedua pelaku berhasil mengambil hp milik korban, pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Paya Lombang. Sementara korban terus berusaha untuk mengejar sambil meneriaki kedua pelaku jambret - jambret, hingga akhirnya saat pelaku melintas di Dusun II Desa Paya Mabar, korban berhasil mengejar  dan menabrakan sepeda motor di bagian belakang sepeda motor kedua pelaku hingga keduanya terjatuh.

Melihat kejadian tersebut warga di sekitarnya langsung menangkap kedua pelaku dan menghubungi pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi untuk menghindari  amukan massa. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 juta, dan kemudian pihak korban  membuat laporan pengaduan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Selanjutnya kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas  Iptu Agus Arianto. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini