mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 188.45/4931/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi, Prov. Sumut.
Melalui Instruksi ini, PPKM Mikro di Kota Tebing Tinggi diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Dalam surat ini diatur bagaimana penanganan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.
Juru bicara Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Tebing Tinggi, Rabu (15/07/2021) mengatakan PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Diharapkan seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran Covid-19 di Tebing Tinggi.
"Wali Kota Tebing Tinggi telah menginstruksikan agar PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan di Kota Tebing Tinggi sampai dengan 20 Juli 2021, kita berharap melalui kebijakan ini dapat menahan laju penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi," kata Jubir Pemko.
Dedi Siagian menjelaskan bahwa dalam Instruksi Wali Kota ini juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 H seperti peniadaan Takbir Keliling, Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha di mesjid dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
"Di dalam Instruksi Wali Kota ini, juga diatur tentang Perayaan Idul Adha 1442 H. Kegiatan Takbir Keliling tidak diperkenankan, takbiran hanya boleh dilakukan di mesjid/mushola dengan tetap menjalankan prokes secara ketat,' imbuh Dedi Siagian.
"Begitu juga dengan Sholat Idul Adha agar dilaksanakan di Mesjid/Mushola dengan menjalankan prokes secara ketat, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Dan seluruh jamaah sholat Idul Adha wajib menggunakan masker," ujar Dedi lagi.
Penyembelihan Hewan Kurban
Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan hewan qurban agar sesuai dengan syariat agama. Dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima.
"Panitia kurban juga harus memastikan hewan kurban terjamin kesehatannya, cukup umur, dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakan hewan kurban maupun proses penyembelihannya. Dan pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker," tambah Dedi.
"Pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia. Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban." tutupnya. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment