-->






PT. MP. Leidong West Indonesia Diduga Caplok DAS Sungai Aek Kanopan

mediasergap.com | LABURA - PT. MP. Leidong West Indonesia di Desa Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut diduga telah melakukan melanggar peraturan program pelaksanaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Pelanggaran yang dilakukan, menurut masyarakat dan kelompok pemerhati perkebunan, pihak PT. MP. Leidong West Indonesia diduga mencaplok Daerah Aliran Sungai (DAS), serta lokasi lahan konservasi di seputaran bibir sungai Aek Kanopan yang berbatasan dengan sisi utara tanaman sawit milik kebun Kanopan Ulu.

Hasil investigasi awak mediasergap.com di lapangan di seputaran areal pinggiran sungai, Sabtu (02/07/21) terlihat di beberapa titik lokasi tanaman ulang pohon sawit diperkirakan telah masuk ke dalam areal DAS dan Konservasi.

Kepada awak mediasergap.com, Salim (50) mengatakan, keberadaan perkebunan ini memang tidak memberi manfaat sedikitpun kepada warga sekitar, bahkan bertahun tahun kami tidak pernah menerima yang namanya CSR lagi dari PT. MP. Leidong West Indonesia.

"Dulu pernah ada, tapi sudah lama kali, saya tahu persis keberadaan perkebunan ini, yang boleh dikatakan mengorbankan DAS dan area konservasi di batas lahan kebun yang dimanfaatkan mereka untuk keuntungan perusahaan," ujar Salim warga yang tinggal bersebelahan dengan area perkebunan.

Lebih lanjut, Salim menyebutkan, tanpa memikirkan resiko, pihak perusahaan telah merusak Daerah Aliran Sungai.

"Lihatlah ke lokasi keberadaan aliran air sungai sudah terhambat, bahkan sudah ada yang mati akibat gerusan dan erosi, hingga berdampak pada penyumbatan tanah yang terus menerus menggumpal di badan sungai yang mengakibatkan kedangkalan sungai," papar Salim dengan nada kesal.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) itu harus kosong seluas enam (6) meter dari bibir sungai. Bantaran itu lah untuk penyerapan air.

Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Manager Meidi Tilaar melalui hp seluler, namun tidak dijawab. Ketika didatangi ke kantor PT. MP. Leidong West Indonesia, Zainul Amri satpam yang bertugas mengatakan, sebaiknya orang bapak masukkan dulu surat resmi audiensi atau ingin konfirmasi ke kantor. Ini hari Sabtu, jadi bapak Manager masuk hanya setengah hari. (Yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini