mediasergap.com | TALUK KUANTAN - Satuan Narkoba Polres Kuansing menangkap Ap (22) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, pada Senin malam (05/07/21) di Desa Simpang Raya Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuansing, Prov. Riau.
Warga Desa Sungai Buluh, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi ditangkap petugas saat sedang berada diatas sepeda motornya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.14 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warna putih tanpa plat nomor, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 plus warna hitam.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara Nababan SH,MH, Selasa (06/07/21), membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan penangkapan pelaku Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Simpang Raya Kec. Singingi Hilir sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara Nababan memerintahkan agar tim Opsnalnya melakukan penyelidikan dan penyergapan pelaku di Desa Simpang Raya Kec. Singingi Hilir Kab.Kuansing
"Setelah petugas menginterogasi pelaku AP yang mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari DF als Ad alias K Bin S, (32) di Desa Sungai Kuning Kec. Singingi Kab. Kuansing.
Kemudian, lanjut Kasat Narkoba, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka DF, dan saat petugas menggeledah pelaku 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.11 gram, 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna merah BM 5963 KX, 1 unit Handphone merk Nokia warna putih, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.185 ribu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut," ungkap AKP Jontara.(Yos/red)
No comments:
Post a Comment