-->






Setelah 5 Tahun Dilaporkan, Akhirnya JS Tersangka Korupsi DD Tornagodang Ditahan

mediasergap.com | BALIGE - Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, sejak 5 tahun lalu (2017-red) kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tornagodang ini mulai dilaporkan ke Kejaksaan Negeri di Balige.

Kini tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Prov. Sumatra Utara berinisial "JS" telah ditahan Kejari Tobasa.

Kasi Intel Kejari Tobasa Gilberth Abiet Nego Partogi Sitindaon. SH, membenarkan telah menahan JS tersangka kasus pidana korupsi Dana Desa Tornagodang.

"Betul, kita telah lakukan penahanan dan akan segera disidangkan kasusnya di Pengadilan. Saat ini tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Toba," ujar Gilberth kepada awak media, Kamis (08/07/21).

Diketahui masyarakat Kabupaten Toba Faham dan Permanen tercatat bagaimana liku-liku penanganan pengaduan ini bergulir siapa pelapor dan terlapor siapa saja? Polres Toba dan Kejari Balige punya data tentang kasus ini, walaupun petugas (aparat penegak hukumnya-red) silih berganti.

Penanganan kasus korupsi dana desa 5 tahun lamanya ini, membuat warga Tornagodang (pelapor, red) menderita perasaan, hingga memunculkan kerugian yang luar biasa seperti sosial dan ekonomi. 

Bahkan nyaris selama 4 tahun terjadi konflik horizontal akibat liku liku dan liciknya segelintir terlapor lainnya, yaitu pejabat Kepala Desa (Kades) Amrin Panjaitan membuat akal akalan dengan cara menghasut warga Desa Tornagodang membenci pihak Pelapor.

Bahkan oknum Kades Amrin Panjaitan ini tidak segan segan meneror, menyatroni warga yang dianggapnya tidak sehaluan dengan ulahnya sendiri.(AViD/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini