-->







Tak Miliki IMB dan Diduga Serobot Tanah Negara, Bangunan Ruko di Aek Kanopan Disegel Satpol PP

mediasergap.com | LABURA - Kadis Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersama Kabid Perda Satpol PP Nursita Tampubolon, Plt Kasatpol PP Syawaluddin, Kasi Operasi Satpol PP Labura Maruli Tanjung memeriksa perijinan bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan, Kab. Labura, Prov. Sumut, Senin siang (12/07/21).

Menurut informasi yang dihimpun mediasergap.com di lokasi menyebutkan bahwa selain tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), bangunan ruko milik pengusaha property warga keturunan Tionghoa Tony Julfikar ini, diduga menyerobot tanah miliki Negara.

Saat dikonfirmasi mediasergap.com di lokasi bangunan ruko, Senin (12/07/21), Kadis Perijinan Terpadu Kab. Labura, M. Asril Hasibuan S.Sos mengatakan saya datang bersama tim Satpol PP ke lokasi untuk memastikan perizinan bangunan ruko, dan untuk memastikan penyerobotan tanah Jalan Provinsi milik negarayang dilaporkan salah satu LSM di Labura kepada mereka, serta viralnya pemberitaan tentang bangunan bermasalah tersebut.

"Setelah melihat langsung, saya pastikan bangunan ruko di Jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan ini tidak memiliki izin apapun untuk mendirikan bangunan," ungkap Asril.

Sementara Kabid Perda Satpol PP Labura Nursita Tampubolon mengatakan sangat kecewa dengan sikap pengusaha yang tidak menghargai dan mematuhi peraturan pemerintah daerah.

"Kita kecewa melihat sikap pengusaha ini yang tidak menghargai dan mematuhi peraturan pemerintah daerah yang mendirikan bangunan tanpa ijin. Pengusahanya sudah dipanggil, namun tidak juga mau hadir, ini etika yang tidak baik dalam menyelesaikan masalah sementara pembangunannya dua setengah tingkat tanpa miliki ijin apapun," ujar Nursita yang didampingi Plt. Kasatpol PP Syawaluddin dan Kasi Operasi Satpol PP Maruli Tanjung di lokasi bangunan.

Ia menambahkan, pengerjaan bangunan ruko ini kita berhentikan, seluruh pekerja  tukang mereka tidak boleh lagi ada  mengerjakan apapun sebelum masalah ijin ini selesai.

"Selanjutnya kita akan menyegel bangunan ruko ini apabila mereka tidak bisa menunjukkan ijin dan ada lagi masalah lain yaitu adanya laporan tentang lewatnya batas bangunan hingga memakan Jalan Provinsi milik Negara," tegas Kabid Perda Satpol PP ini. (Yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini