-->






Tega! Kepsek UPT SMAN 2 Ogan Ilir Diduga Kutip Biaya PPDB Sebesar Rp.3.610.000 Per Siswa

mediasergap.com | OGAN ILIR - Tega! Di situasi pandemi Covid-19 dan ekonomi masyarakat lagi terpuruk, masih ada oknum Kepala Sekolah UPT SMA Negeri 2 Ogan Ilir, Prov. Sumatera Selatan berinisial RN, yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021. 

Hal ini terungkap setelah sejumlah awak media melakukan investigasi di lapangan pada Kamis (08/07/21) lalu, dan mendapatkan informasi dari salah seorang sumber yang layak dipercaya mengatakan biaya masuk ke SMA Negeri 2 Ogan Ilir tahun ini jauh lebih murah dari tahun sebelumnya, dikarenakan masih masa pandemi Covid-19.

"Iya pak, biaya masuk ke SMAN 2 Ogan Ilir ini sebesar Rp.3.610.000 per siswa dengan rincian tertera di dalam kwitansi pembayaran," ungkap sumber yang tak ingin namanya disebut.

Selain itu, kami orang tua siswa yang mendaftar diharuskan menandatangani surat penyataan bermaterai Rp.10 ribu yang berisikan "Saya telah memberikan bantuan sukarela sebesar Rp.500 ribu kepada pihak sekolah tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun".

Perlu diinformasikan bahwa sekolah unggulan ini sudah menjadi UPT SMA Negeri 2 Ogan ilir, yang sebelumnya SMAN 1 Indralaya.

Perihal surat pernyataan yang dibagikan Kepsek RN kepada wali murid untuk mengalihkan delik pungli menjadi bantuan sukarela.

Kiki Ilham, SH, Pimpred Media Target Kasus kepada mediasergap.com, Selasa malam (27/07/21) mengatakan, kenapa di saat kasus ini mencuat ke permukaan publik, dan sudah dilaporkan ke Kemendikbud dan instansi terkait, baru surat pernyataan ini dikeluarkan dan dibagikan kepada para siswa baru.

"Ini dinilai untuk menghindari dari jeratan hukum, tapi sayangnya, kami sudah melaporkan hal ini ke Saber Pungli Provinsi Sumatera Selatan dan Kemendikbud, kami hanya menunggu hasil laporan saja," ungkap Kiki.

Sumbangan Sukarela

Kepala Sekolah UPT SMAN 2 Ogan Ilir saat dikonfirmasi awak media via telepon, Kamis (08/07/21), mengatakan bahwa judul pengutipan biaya PPDB bukan lah berupa Kwitansi melainkan sumbangan sukarela.

Sementara dari temuan awak media Kepsek RN masih menggunakan Kwitansi Asli SMA Negeri 1 Indralaya, dan ditandatangani oleh Bendahara PPBD SMAN 1 Indralaya, Ira Septa W, S.Pd.

RN juga mengatakan tidak ada bantuan dari pengusaha untuk membantu sekolahnya. Menurut pengakuannya kepada awak media, ada juga calon wali murid yang berprosesi sebagai LSM yang hendak mendaftarkan anaknya meminta bantuan keringanan dari biaya yang sudah ditentukan oleh sekolah.

"Untuk memastikan hal tersebut, saya menanyakan kepada Pak Gusti salah satu Ketua wartawan di Ogan Ilir yang juga komite sekolah SMAN 2 sini. Pak Gusti menanyakan ke saya, apakah LSM ini sudah memenuhi syarat atau tidak sebagai LSM? Belum memenuhi syarat, karena ada 4 item menjadi LSM," ucap Kepsek RN.

Lebih lanjut, RN juga menyebutkan bahwa kita juga menerima murid yang kurang mampu dan kita Wellcome untuk bersekolah disini. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di lapangan tidak demikian, melainkan hanya diberi keringanan sedikit dan hanya bisa dibayar dua tahap, itu pun ada batas waktu yang ditentukan. 

Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak melunasi kekurangannya, pihak sekolah menyatakan anak yang sudah didaftarkan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan mengundurkan diri dari sekolah.

Dari data jumlah siswa yang diterima berjumlah 276 siswa, nah jika jumlah siswa tersebut dikalikan dengan uang pendaftaran Rp.3.610.000, maka penghasilan diperoleh dari bisnis PPDB yang dilakukan RN, Kepsek SMAN 2 Ogan Ilir ini mencapai Rp. 996.360.000.

Sungguh fantastis hasil dari bisnis PPDB diperoleh RN yang katanya akan pensiun 3 bulan lagi dari pegawai negeri sipil (PNS).

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Menurut peraturan dari Kementrian Pendidikan dan Budaya yang menerbitkan Permendikbud dengan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pada Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan larangan Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya yang sifatnya mengikat.

Adapun batas-batas penggalangan dana yang boleh dipungut, dan itu dilakukan oleh Komite Sekolah,  hal ini sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, Tentang Komite Sekolah, yang tertuang pada Pasal 10 ayat 2 menyebutkan penggalangan dana sumber pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan yang pungutan sifatnya tidak mengikat, bisa disebut sukarela dengan sepakat dan mufakat.

Sementara perihal pungutan liar juga diatur dalam Undang-undang yang berlaku yang menyebutkan setiap pelaku Pungli di tingkat PNS atau ASN dapat dijerat dengan pasal 423 KUHP dan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (RelMTK/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini