mediasergap.com | LABURA - Melihat dari banyaknya terhadap pelanggaran dalam mendirikan bangunan di beberapa kecamatan seperti Kec. Kualuh Hulu, terkhusus Kecamatan Kualuh Leidong yang ditemui pada saat melakukan investasi di lapangan.
Seperti informasi yang dihimpun, ratusan bangunan penangkaran burung walet tanpa izin membuat bangunan (IMB), baik di pusat kota, Kelurahan Tanjung Leidong maupun di dalam kebun kebun milik pengusaha yang saat ini bisnis penangkaran ini semakin diminati para pengusaha setempat.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Labura M Asril Hasibuan, S.Sos, MM mengungkapkan bahwa dalam mendukung penuh program Bapak Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus SE, MM, memprioritas pembangunan di Kabupaten Babontuk Elok Basimpul kuat ini.
"Sudah sepatutnya, seluruh jajaran mulai tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan agar berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terkhusus pada sektor restribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Labura," ujar Asril, Minggu (18/07/21) di Aek Kanopan, Kab. Labura.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sebab retribusi merupakan sebagai sumber PAD, untuk itu dihimbau kepada para pengusaha, perusahaan hingga lapisan masyarakat apabila ingin membangun, baik itu bangunan sarang walet, perumahan, perkantoran, rumah toko atau fasilitas umum lainnya sebagai tempat usaha agar mendahulukan pengurusan IMB sesuai Perda No 19 Tahun 2011 serta pelaksanaan peraturan lainnya.
"Mari bersama sama kita dukung program Bupati Labura dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui restribusi IMB, yang diawali dengan jajaran setingkat desa, kelurahan hingga kecamatan untuk dapat menopang laju program Bupati.
Asril menambahkan, IMB menjadi salah satu syarat mutlak administrasi dan tekhnis untuk mendirikan bangunan di wilayah Indonesia. Para pengusaha melengkapi persyaratan administrasi akan mendapat perlindungan hukum.
"Yang pasti dengan taat pajak dan retribusi sebagai bentuk apresiasi kita secara bergandeng tangan mendukung program Bupati Hendriyanto Sitorus bersama Wabup H Syamsul Tanjung ST MH dalam pencanangan program program mereka untuk membangun Kabupaten Labura," tegas Kadis M Asril.
Urus Izin Dulu
Sementara Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Labuhan Batu Raya Darwin Marpaung, saat awak media , Minggu (18/07/21) meminta tanggapannya mengatakan sebaiknya para pemilik bangunan, sebelum melakukan pendirian bangunan harus mengutamakan mengurus izin terlebih dahulu.
"Izin membuat bangunan itu wajib agar spesifikasi daripada bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, manfaatnya bagi si pemilik banyak, baik dari rasa patuh terhadap aturan juga sebagai antisipasi tidak terjadinya robohnya bangunan, dan dana yang diperoleh pembuatan IMB tersebut menjadi nilai tambah untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelas Darwin. (Yans/red)
No comments:
Post a Comment