mediasergap.com | BATUBARA - Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi dan Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi kembali merilis sejumlah kasus kriminal diantaranya kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan Yang berada di wilayah hukum Polres Batubara, Kamis (15/07/21).
Dijelaskan Kapolres, tersangka Deni Harianto (31) warga Desa Bosar Maligas, Simalungun pada 7 Juli lalu melakukan kekerasan dan perampasan hp milik korban berinisial HS, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp dan sepeda Motor merk mio yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana.
Kemudian tersangka Bombom (29) dan Norman Saputra (28) keduanya warga desa pematang panjang kecamatan Air putih, Batu Bara melakukan tindak pidana Perampasan ( jambret) hp merk ever cross, hp merk Vivo milik korban berinisial AM dan LT dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 2 unit hp milik 2 orang korban dan sepeda motor merk Vario milik tersangka yang digunakan untuk menjambret.
Selanjutnya tersangka Arman Sirait (42) warga desa tanah itam ulu, Datuk Lima puluh, Batubara melakukan tindak pidana pencurian barang di dalam rumah milik korban berinisial RBS.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit hp Samsung Galaxy A01, 1 Unit Hp Nokia Type 105, 1 buah lampu Emergency, 1 buah timbangan 2 kg, 1 buah tas sandang (ransel) warna biru dongkar dan 1 unit Sepeda Motor Honda Win.
"Ke empat tersangka diancam dengan Pasal 373 KUHP dan pasal 363 ayat (1) 4e KUHP," akhirnya. (Dan/red)
No comments:
Post a Comment