-->






Bongkar Rumah, Maling Ini Borong Laptop & Hape

mediasergap.com | DELISERDANG - Tekab Polsek Sunggal mengamankan pemuda berinisial BAM (25) warga Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang di Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Jumat (30/07/21) sekitar pukul 10.30 WIB.

Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan SH MH melalui Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, mengatakan sebelumnya, korban Sri (27) warga Jalan Karya 2 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang membuat pengaduan ke Polsek Sunggal dialaminya Kamis (29/07/21), dalam kasus pencurian.

"Dalam aksinya pelaku diduga masuk ke dengan cara memanjat tembok samping rumah korban dan merusak pintu belakang. Kemudian tersangka menuju ruang tamu dan melihat laptop yang berada di kursi, selanjutnya tersangka mencuri 7 laptop berbagai merk, flasdisk dan hape Xiomi serta sepatu warna coklat milik korban dan langsung melarikan diri dari pintu belakang," jelas Kasi Humas, Selasa (03/08/21).

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menerima pengaduan tersebut, papar kanit, selanjutnya team melakukan penyelidikan atas kasus tersebut guna mengungkap sekaligus mencari pelaku pencurian di rumah korban.

Tak butuh waktu lama, sehari setelah kejadian, Jumat (30/07/21), petugas mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang akan menjual laptop di Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, sehingga petugas meluncur ke lapangan guna memastikan kebenarannya. 

Di lokasi petugas, ternyata pria tersebut BAM telah diamankan warga berikut barangbukti laptop yang hendak dijualnya yang diduga hasil kejahatan.

Kepada petugas, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya serta menunjukkan barang lain yang diambilnya dari rumah korban yang di simpan di rumahnya.

"Tersangka telah kita tahan dan barangbukti yang merupakan hasil kejahatan tersangka juga sudah kita sita, terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara", ujarnya mengakhiri pembicaraan. (sya/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini