-->






Cegah Penularan Covid-19, Polsek Dolok Merawan Gelar Operasi Yustisi

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Yustisi Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa (24/08/21), pada pukul  09.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Km 99 – 100 Dusun II Desa Limbong Kecamatan  Dolok Merawan, Kabupaten  Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.

Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi  trsebut dipimpin langsung  oleh  Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra SH MH, bersama 3 pilar pemerintahan yakni Danramil-14 Kodim 0204/DS Kapten Inf PM Simanjuntak dan Camat Dolok Merawan  Alfian Purba SE MM, dengan melibatkan personil yang terdiri dari Polri 6 orang, TNI 6 orang, Sat Pol PP 4 orang dan Kasi  Trantib Kecamatan.

Adapun sasaran Operasi Yustisi ini adalah masyarakat/pengendara sepeda motor yang sedang melintas  di Jalan Lintas Sumatera  Km 99-100, Dusun II Desa Limbong, Kecamatan  Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.

Selain itu personil juga melakukan Operasi Yustisi bagi para pelaku wirausaha seperti toko, rumah makan dan warung kopi  yang berada di sekitar  di Jalinsum Km 99-100 Dusun II Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

Kegiatannya operasi yustisi yang di laksanakan oleh  personil Polsek Dolok Merawan memberikan himbauan secara humanis juga membagikan masker kepada masyarakat/pengendara sepeda motor yang beraktifitas di luar rumah di Jalinsum Km 99-100 Dusun II Desa Limbong Kecamatan  Dolok Merawan Kabupaten Sergai agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan mematuhi 5M di antaranya selalu memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak,  menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas  sesuai dengan anjuran Pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai  penularan Virus Covid-19.

Begitu juga kepada para pelaku  wirausaha untuk membatasi kegiatan aktivitas/ jam operasional usahanya sesuai Surat Instruksi oleh Pemerintah Republik Indinesia (RI). 

 Kasubbag Humas Polres TebingTinggi Iptu Agus Arianto mengatakan  kegiatan yang dilaksanakan ini secara humanis memberikan  teguran lisan serta  membagikan masker dan  menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah. “Terhadap para wirausaha untuk mematuhi ketentuan sesuai Surat Intruksi Mendagri Nomor : 32 Thn 2021 Tgl. 9 Agustus 2021 dan Instruksi Gubsu Nomor : 188.54/35/INST/2021/ Tgl. 9 Agustus 2021 dan Terusan Surat *Instruksi Bupati Sergai Nomor : 18.2/443/4778/2021/ Tgl. 10 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3 berbasis mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Terhitung perpanjangan dari Tgl. 23 Agustus 2021 s/d Tgl. 06 September 2021,” terang Iptu Agus Arianto.

Dan kepada para wirausaha, lanjut Agus Arianto,  personil juga  memberikan lembaran photo copy salinan Surat Instruksi untuk diketahui dan ditaati mengenai ketentuan batas waktu jam Operasional/Aktivitas kegiatan usahanya hingga paling lambat pukul 22.00 WIB, dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Begitu juga terhadap lokasi wisata dan tempat hiburan yang melanggar waktu operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Gubernur Sumut,” katanya. 

Hingga berakhirnya kegiatan Operasi Yustisi situasi  berjalan dengan lancar, Aman dan kondusif.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini