mediasergap.com | MEDAN - SN warga Jalan Menteng VII Gang Bahagia Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, akhirnya nyerah. Pemuda berusia 34 tahun diringkus petugas dalam kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu, Senin (19/07/21) sekira pukul 14.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, menyebut penangkapan terhadap SN, berawal informasi yang diterima petugas menerangkan di lokasi penangkapan tadi kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari keterangan itu, pihaknya di hari penangkapan, Senin (19/07/21) sekira pukul 14.00 WIB, melihat seorang pemuda dengan ciri ciri sedang berada di Jalan Jermal XV.
Tanpa membuang waktu, petugas yang sedang berada di lokasi melakukan penyelidikan. Dan ternyata saat diamankan kecurigaan petugas lalu melakukan pengeledahan, kata Iptu Irwansyah Sitorus, Senin (09/08/21) malam.
Hasilnya, sebut Kanit barangbukti narkoba jenis sabu diamankan dari saku celananya sebelah kiri dalam plastik kecil dan di perlihatkan kepadanya.
"Tersangka pun diinterogasi dan mengaku sabu tersebut miliknya yang dibeli Jalan Jermal XV seharga Rp40 ribu dan akan menggunakan di rumahnya," tutup Kanit Iptu Irwansyah. (sab/red)
No comments:
Post a Comment