Barang bukti narkoba yang diamankan. (Foto: ist)
mediasergap.com | MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menangkap kurir narkoba di pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh persisnya Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, Rabu malam (18/08/21). Dari pelaku bernama M Al (21), personel menyita narkotika jenis sabu seberat 13 kg.
Berdasarkan data di dapat, awalnya personel mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta. Bermodalkan ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel mendapatkan informasi kalau sabu tersebut dibawa oleh seorang pria yang merupakan warga Desa Lueng Puet Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.
Personel pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus M Al sedang istirahat hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta, tepatnya jalan lintas Medan-Banda Aceh di Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa pelaku, personel menemukan sabu seberat 13 kg yang dikemas dalam bungkus-bungkus yang terpisah. Selanjutnya, personel memboyong pelaku dan barangbukti sabu tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barangbukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
"Benar, BB yang disita dari pelaku 13 kg sabu, saat ini penyidik masih mengejar terhadap pemilik sabu bernama Putra," ujarnya, Sabtu (21/08/21).
Kemudian, sebutnya, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.
"Dijanjikan upah sebesar Rp.103 juta untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta," ucapnya.
Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku.
"Masih dikembangkan lagi," kata Hadi. (sya/red)
No comments:
Post a Comment