mediasergap.com | LABURA - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, yang tergabung dari Dinas Perijinan bersama Satpol PP Labura melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan penangkaran sarang walet berlantai 3 & 4 di Kecamatan Kualuh Leidong, yakni Kelurahan Tanjung Leidong, Desa Pangkalan Unang, Desa Sei Dua dan Desa Air Hitam, pada Senin (02/08/21) kemarin.
Tampak hadir dalam proses penertiban tersebut dari Kesatuan Polisi Pamong Praja Labura, dipimpin oleh Ari Sahputra, SE. Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Labura, Kabid Perijinan Azhari, Camat Kualuh Leidong Arifin S.Pd. Lurah Tanjung Leidong, Gumri Simatupang dan sejumlah wartawan.
Saat dikonfirmasi, Ari Sahputra, SE Kasi Pengawasan dan Pembinaan Sat Pol PP di Labura menyebutkan pada hari ini terdata 20 bangunan yang belum memiliki IMB.
"Pada hari ini sebanyak 20 bangunan yang kami data tidak memiliki IMB. Sebagian hanya memiliki Rekomendasi dari Camat Bang, rencananya kami akan terus berlanjut hingga beberapa hari di seputaran Kecamatan Kualuh Leidong ini, dalam menuntaskan program penertiban bangunan yang tak berijin," papar Ari.
"Penertiban ini kami laksanakan berdasarkan perintah Bupati Labura serta berdasarkan Peraturan Daerah Labuhanbatu Utara No 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan". ucap Ari. (Yans/red)
No comments:
Post a Comment