mediasergap.com | LABURA - Muspika Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura melalui Lurah Kampung Masjid, Supriyanto, S,Pd, Senin kemarin (23/08/21) secara resmi memanggil H. Yusuf pemilik pabrik arang ilegal untuk melakukan pertemuan membahas pencemaran yang diakibatkan pabrik tersebut. Namun H. Yusuf mengabaikan pemanggilan resmi yang dilakukan Muspika Kecamatan Kualuh Hilir.
Anehnya, meskipun H. Yusuf berulang kali diundang bahkan dilakukan penjemputan ke rumahnya, untuk musyawarah penyelesaian masalah dampak abu dan asap pembakaran dari pabrik arang miliknya, namun H. Yusuf sengaja menghindar untuk datang menghadiri undangan resmi acara tersebut.
Camat Kualuh Hilir, M.Adlin Rizky S,Hi, hidup di dunia ini harus saling menghargai, dan kita mintakan pak H. Yusuf dapat menghormati pemerintah dan masyarakat di sini dalam menyelesaikan pencemaran lingkungan yang dilakukannya.
"Kami bersama pihak kelurahan sudah berulang kali memberikan teguran kepada H Yusuf baik secara lisan maupun tulisan tapi tetap juga diabaikannya bahkan pihak Kapolpos juga sudah turun langsung menemuinya," ujar Camat.
Menyikapi hal ini, lanjut Camat, H. Yusuf jelas tidak ada etika baik yang terkesan kebal hukum. Sepertinya tidak ada lagi harganya pemerintahan disini baik itu kelurahan maupun kecamatan. Begitupun kita tetap akan menjalankan musyawarah ini dan hasilnya tetap akan kita tindak lanjuti.
"Apapun maksud dari ketidakhadiran pengusaha ini, hasil proses musyawarah atas pencemaran lingkungan ini akan tetap kita lanjuti secara hukum sebab di atas langit masih ada langit," tegas Camat di hadapan warganya.
Sementara itu di tempat yang sama, Lurah Kampung Masjid Supriyanto, S,Pd mengatakan, kita tidak akan memberikan tarik ulur waktu lagi atas permasalahan pencemaran lingkungan ini, karena sudah bertahun tahun sangat meresahkan warga
"Dipastikan hari ini Senin (23/08/21), kami akan membuat surat laporan ke instansi di kabupaten baik kepada Bapak Bupati, DPRD Labura maupun Satpol PP, dan besok saya sendiri yang akan menghantar surat surat laporan tersebut agar masalah ini dapat ditindaklanjuti secara tegas," ujar Supriyanto.
Menurut Lurah Kampung Masjid Supriyanto, S,Pd dengan bermusyawarah, permasalahan dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pabrik arang di di pemukiman padat penduduk yakni di Lingkungan I Pekan Kampung Masjid ini dapat diselesaikan, sebab hal buruk ini telah berlangsung berkisar 4 tahun tanpa solusi.
Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Kualuh Hilir Gustantina S,Pd di acara musyawarah tersebut mengatakan, saya sejak lama sangat resah dengan keberadaan pengelolaan Pabrik Batok Arang ini, yang lokasinya bukan saja di pemukiman penduduk tapi juga berada di samping sekolah.
"Bayangkan, berkisar 300 orang murid yang menanggung dampak resiko pencemaran lingkungan tersebut, tolong la pak segera tuntaskan masalah ini, agar pabrik tak berizin ini ditutup, sehingga tidak mengancam kesehatan anak anak kita. Kalau perlu sekarang saja sita peralatannya untuk bukti dan di bawa ke Kantor Lurah," pinta Gustantina.
Acara musyawarah tersebut dihadiri, Dinas Lingkungan Hidup Labura Paduar Sinaga, Camat Kualuh Hilir M.Adlin Rizky S.HI, Kapospol Kampung Masjid Aiptu S. Atmaja, Babinsa Koramil 02/TL Serda Sugiman, Korwil pendidikan Gustantina S,Pd dan lapisan kalangan masyarakat Kelurahan Kampung Masjid.(Yans/red)
No comments:
Post a Comment