mediasergap.com | SERGAI - Kekisruhan masalah ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan tol di Desa Bahsumbu Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara yang hingga kini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Negri Serdang Bedagai.
Dalam keterangannya, Ibnu Saputra Sutomo selaku Staf Umum Distrik Serdang I mengatakan, pihak perkebunan PTPN III khususnya Distrik Serdang I Kebun Gunung Pamela itu, sedikitpun tidak dalam obyek gugatan tidak sebagai tergugat maupun bukan penggugat.
"Permasalahan ini diserahkan semuanya kepada pengadilan yang saat ini dalam proses mengadili perkara tersebut, karena yang turut tergugat itu adalah kementerian PUPR, BPN, Hutama Marga Maskita sama Waskita, sehingga PT Perkebunan Nusantara III itu tidak ada sangkut paut disitu," tegas Ibnu kepada awak media pada Senin (09/08/21) pagi kemarin, di depan Pos Satpam Distrik I Kebun Gunung Pamela.
Lebih Lanjut Ibnu menjelaskan, Kebun Gunung Pamela akan patuh terhadap hukum.
"Karena tidak ada sangkut pautnya dengan kita sikitpun tidak ada dan kebun gunung pamela akan patuh terhadap hukum, Ya kita serahkan ke Pengadilan Negeri Serdang Bedagei hari ini dalam peroses mengadili perkara tersebut", tutup Ibnu Saputra Sutomo. (Rel/red)
No comments:
Post a Comment