mediasergap.com | BATUBARA - Kabupaten Batubara kini ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal itu dijelaskan secara singkat oleh Kepala Dinas Kesehatan Batubara Drg Wahid yang menyebutkan Kabupaten Batubara ditetapkan PPKM level 3.
Saat ditanya mulai kapan diberlakukan PPKM level 3 tersebut.
"Datanya ada di kantor, saya masih di jalan" tutupnya.
Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesi Nomor 30 Tahun 2021 situasi Pandemi Covid-19 saat ini baik di Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak ada lagi dinamakan istilah zona, tapi level PPKM.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Adapun instruksi tersebut dinyatakan bahwasanya, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan poskopenanganan Covid-19 ditingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko)
Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Penetapan level ini berlaku dimulai dari tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021.
"Ini instruksi Mendagri nya assesment. Berlaku dari tanggal 10 s/d 23 Agustus 2021. Tidak ada lagi istilah zona tapi level 1, 2, 3, 4," jawab Kadis Kesehatan drg. Wahid Khusyairi saat dikonfirmasi wartawan Kamis, (19/08/21).
Sementara untuk menetapkan sebuah daerah dinyatakan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, Dinas Kesehatan setempat melaporkan data-data jumlah terpapar Covid-19 kepada Satgas Nasional. Hingga dilakukan assessment situasi pandemi di suatu daerah tersebut.
"Ini cara penetapannya, kita setiap hari melaporkan data-dat ke Satgas Nasional, kemudian mereka melakukan assesment dari data yang kita input, maka keluarlah level situasi pandemi Kabupaten/Kota," papar Wahid. (Dani/red)
No comments:
Post a Comment